Ppmi mesir – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar jaringan narkotika lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan operator terafiliasi gembong narkoba Fredy Pratama.
“Baca Juga: Cara Nonton dan Download APK Yandex untuk Video Viral Korea“
Tangkap 4 Anak Buah Fredy Pratama
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya, mengatakan pihaknya menangkap empat tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
“Empat tersangka kami amankan dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” ujar Kelana Jaya dalam keterangan pers, Selasa (29/4/2025).
Penangkapan pertama terjadi pada 17 April 2025. Polisi menangkap tersangka berinisial SP di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti sabu seberat 3.002,63 gram.
Kemudian, polisi menangkap HM pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin. Dari tangan HM, polisi menyita 1.581,72 gram sabu.
Pada 25 April 2025, polisi menangkap MF di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti sabu 3.918,20 gram, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
Masih di hari yang sama, tersangka MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar. Polisi menemukan sabu seberat 209,28 gram dari tangan MS.
Kelana menjelaskan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh operator yang berafiliasi langsung dengan Fredy Pratama. Jaringan ini mengendalikan peredaran narkoba di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, serta wilayah Sulawesi seperti Makassar, Palu, dan Kendari.
Para tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
“Baca Juga: YouTube Uji Coba Fitur AI Google Search untuk Pencarian Video“
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami berkomitmen untuk tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga memiskinkan jaringan narkoba dengan penerapan Undang-Undang TPPU,” tegas Kelana.