Kaca Kereta Sancaka Pecah: Dua penumpang Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng menjadi korban pelemparan batu oleh orang tak dikenal. Insiden ini terjadi pada 6 Juli 2025, tepatnya di jalur antara Stasiun Klaten dan Srowot.
Aksi vandalisme ini menyebabkan kaca jendela gerbong pecah. Serpihan kaca kemudian mengenai dua penumpang yang duduk dekat jendela tersebut.
“Baca Juga: Warga Bidara Cina Bertahan Saat Banjir 2 Meter Terjadi“
Korban Langsung Mendapat Pertolongan Medis
Setibanya di Stasiun Solobalapan, petugas segera mengevakuasi korban dari dalam gerbong. Tim medis langsung memberikan pertolongan pertama dan merujuk korban ke RS Triharsi untuk perawatan lanjutan.
Keduanya juga mendapat perlindungan asuransi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) sesuai prosedur yang berlaku.
Salah satu korban, pemilik akun Instagram @widya_anggraini_awaw, membagikan pengalamannya melalui media sosial.
“Semua tenang, sampai tiba-tiba… BRAK! Kaca gerbong dilempar batu dari luar,” tulisnya. Ia juga mengunggah foto wajahnya yang penuh luka akibat serpihan kaca.
Unggahannya menyentuh banyak warganet yang prihatin dan ikut mengecam tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.
KAI Kutuk Keras Aksi Vandalisme
Menanggapi insiden ini, PT KAI menyampaikan kecaman keras terhadap aksi pelemparan batu ke arah KA Sancaka.
“Perusakan ini mengancam keselamatan penumpang dan kru kereta. Pelaku harus ditindak tegas,” tegas Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.
Ia menambahkan bahwa KAI telah meningkatkan patroli di jalur-jalur rawan pelemparan. KAI juga bekerja sama dengan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar jalur kereta.
Sebagai langkah pencegahan, kamera pengawas mulai dipasang di titik rawan vandalisme.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Feni menjelaskan bahwa pelaku aksi vandalisme bisa dijerat dengan KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2. Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dihukum hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Selain itu, Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang tindakan perusakan terhadap sarana dan prasarana kereta api.
Tindakan seperti melempar batu ke kereta merupakan pelanggaran hukum serius dan mengancam keselamatan banyak orang.
KAI Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Transportasi Publik
PT KAI mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan transportasi publik. Mereka berharap warga sekitar jalur rel melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta.
“KAI mengimbau semua pihak agar tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama,” ujar Feni.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara warga, aparat, dan operator kereta untuk menciptakan transportasi yang aman dan nyaman bagi semua penumpang.
“Baca Juga: Gempuran Israel ke Gaza Tewaskan 61 Orang di Upaya Gencatan“