Ppmi mesir – Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja. Program ini memberikan manfaat bagi peserta penerima upah (PU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk bantuan uang tunai bulanan hingga enam bulan, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Berikut adalah langkah-langkah untuk proses pencairan JKP.
Syarat Mengajukan Klaim JKP
- Keanggotaan: Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
- Iuran: Iuran harus dibayar selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
- Pelaporan PHK: Harus disertai bukti yang sah.
- Komitmen Bekerja: Peserta harus berkomitmen untuk mencari pekerjaan kembali.
- Status Pekerja: Harus sudah terdaftar sebagai pekerja non-aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan klaim dilakukan paling lambat tiga bulan setelah PHK.
Baca Juga : Mobil Matik yang Tepat untuk Keamanan Berkendara
Tahapan Pencairan JKP
- Pelaporan PHK:
Pemberi kerja wajib melaporkan PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tujuh hari kerja setelah PHK. Pelaporan bisa dilakukan melalui portal Wajib Lapor Kemnaker di wajiblapor.kemnaker.go.id atau secara mandiri di situs SIAPKerja Kemnaker. Langkah-langkah untuk melaporkan PHK melalui SIAPKerja:
- Akses laman siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pilih menu “Akun” dan pilih “Daftar Sekarang”.
- Masukkan NIK dan data pribadi lainnya.
- Buat laporan PHK dengan mengisi formulir yang disediakan.
- Pengajuan Klaim:
Setelah memiliki akun di SIAPKerja, pekerja dapat mengajukan klaim:
- Masuk ke situs siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pilih menu “Pengajuan Klaim”.
- Isi data diri dan lakukan swafoto sesuai instruksi.
- Lengkapi informasi bank untuk pencairan dana.
- Baca dan kirim surat pernyataan.
- Verifikasi Data:
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data klaim. Sambil menunggu, peserta dapat melakukan asesmen di laman SIAPKerja. - Penerimaan Manfaat:
Setelah dinyatakan layak, peserta akan menerima manfaat sebagai berikut:
- Uang Tunai: Bantuan tunai bulan pertama akan dikirim setelah pengajuan dan asesmen. Untuk bulan ke-2 hingga ke-6, peserta harus aktif mencari kerja dan mengikuti pelatihan dengan kehadiran minimal 80%.
- Informasi Pasar Kerja: Penerima dapat mengakses informasi dan konseling karier.
- Pelatihan Kerja: Peserta berhak mengikuti satu kali pelatihan sesuai pilihan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, karyawan yang terkena PHK dapat memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan efektif.
Simak Juga : Review Film Here: Refleksi Jejak Manusia, Waktu, dan Memori dalam Satu Ruang