Aktor MR Peras Pacar Pria Baru 2 Bulan Pacaran

Ppmi mesir – Seorang aktor sinetron berinisial MR kembali jadi sorotan publik. Ia diduga memeras pacarnya sendiri yang merupakan sesama jenis. Padahal, hubungan keduanya baru berjalan dua bulan.

Hubungan Singkat Berujung Pemerasan

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan kronologi awal perkenalan mereka. Menurutnya, pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial.

“Mereka kenal lewat medsos. Sudah dua bulan saling komunikasi intens,” kata Pengky, Rabu (2/7/2025).

Meski baru sebentar menjalin hubungan, keduanya diketahui sudah cukup dekat. Bahkan, mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan intim. Dari situ, pelaku menyimpan dokumentasi pribadi berupa foto bugil dan video porno berdurasi pendek.

“Baca Juga: Gempa M4,1 Guncang Dompu NTB, Warga Rasakan Getaran

Ancaman Penyebaran Video Jadi Alat Tekanan

Dokumentasi itulah yang kemudian menjadi alat pemerasan. MR mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada publik jika korban tidak memenuhi permintaannya.

Pelaku secara langsung meminta uang kepada korban dengan disertai ancaman penyebaran konten asusila. Karena merasa tertekan, korban akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku.

“Total kerugiannya sekitar Rp20 juta. Korban menyerahkan lewat transfer dan tunai,” jelas Pengky.

Korban Tak Tahan Tekanan, Lapor ke Polisi

Tekanan dari pelaku semakin menjadi-jadi. Pelaku terus meminta uang sambil mengancam akan menyebarkan video syur. Akhirnya, korban merasa tidak sanggup dan memutuskan untuk melapor ke Polsek Cempaka Putih.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh polisi. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Pastikan Keduanya Masih Lajang

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa baik pelaku maupun korban sama-sama belum menikah. Status keduanya masih lajang saat kasus ini terjadi.

“Informasi yang kami dapat, keduanya masih single,” tambah Kompol Pengky.

Polisi kini terus mendalami kasus ini. Termasuk memastikan apakah ada korban lain atau pelaku pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya.

Polisi Imbau Warga Hati-Hati Gunakan Media Sosial

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama lewat media sosial. Hubungan yang terlalu cepat dan intens bisa berujung pada risiko.

Kompol Pengky mengimbau warga untuk tidak sembarangan menyebarkan atau merekam konten pribadi. Apalagi jika hubungan tersebut masih singkat dan belum memiliki kepercayaan yang kuat.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi menyerahkan dokumentasi pribadi,” tegasnya.

Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika merasa diancam atau diperas oleh orang dekat. Perlindungan hukum tersedia bagi siapa saja yang menjadi korban intimidasi atau pemerasan, baik dalam hubungan heteroseksual maupun sesama jenis.

Proses Hukum Terus Berjalan

Saat ini, proses hukum terhadap MR terus berlangsung. Polisi menjeratnya dengan pasal pemerasan disertai ancaman penyebaran konten pornografi. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Mandailing Natal, Sumut