Ppmi mesir – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Antonius N.S. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, pada Rabu (8/1/2025). Kosasih diduga terlibat dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara.
”Baca Juga: 6 Tips Sehat di Musim Hujan, Hindari Flu“
KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fikti
Sebelum penahanan, Kosasih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Sekitar pukul 20.32 WIB, ia terlihat turun dari lantai dua gedung tersebut, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan borgol di tangannya. Ia kemudian digiring ke ruang konferensi pers untuk pengumuman penahanan dan paparan konstruksi kasusnya.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kosasih ditetapkan sebagai tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016 hingga Maret 2024. “KPK selanjutnya menahan Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Penahanan kedua tersangka dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung KPK Merah Putih. Asep juga menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam pengelolaan investasi yang dilakukan oleh PT Taspen, dengan melibatkan Insight Investments Management sebagai mitra pengelola.
KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas. Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan pengelola investasi untuk mengedepankan tata kelola yang baik dan menjunjung tinggi integritas.
”Baca Juga: 6 Smartphone Terbaru 2025: Teknologi Canggih yang Dinanti“
Penahanan Antonius Kosasih menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi BUMN. Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum dan harapan adanya pengembalian kerugian negara dari kasus investasi fiktif ini.