MK Setujui Pencabutan Gugatan UU Pemilu soal Kampanye

”Baca Juga:5 Tantangan Marc Marquez di MotoGP 2025, Rossi No. 1“


Ppmi mesir – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan pencabutan gugatan terhadap pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad, seorang warga negara Indonesia. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/1/2025).

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” ujar Suhartoyo dalam sidang. Ia juga menegaskan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan terkait perkara ini di masa mendatang.

Suhartoyo memerintahkan panitera MK untuk mencatat pencabutan gugatan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Selain itu, salinan berkas permohonan akan dikembalikan kepada pemohon sebagai bagian dari prosedur resmi pencabutan perkara.

Menurut Suhartoyo, pencabutan ini diajukan melalui email oleh Lintang pada Jumat, 27 Desember 2024. Setelah menerima permohonan, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Desember 2024 menyimpulkan bahwa pencabutan tersebut beralasan secara hukum. Keputusan ini mengakhiri proses pengujian konstitusionalitas pasal-pasal tersebut.

Sebelum mencabut gugatan, Lintang mempersoalkan ketentuan dalam pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) UU Pemilu. Pasal 281 ayat (1) mengatur bahwa kampanye pemilu yang melibatkan pejabat negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan kepala daerah, harus memenuhi persyaratan tertentu.

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu oleh Lintang Mendung Kembang Jagad

Dengan pencabutan ini, MK memastikan bahwa kasus ini tidak dapat dibawa kembali ke meja hijau. Keputusan ini menunjukkan penghormatan MK terhadap hak pemohon untuk mencabut perkara sesuai hukum yang berlaku.


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan terhadap pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad, warga negara Indonesia, yang mempertanyakan konstitusionalitas ketentuan tersebut. Putusan disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang resmi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

”Baca Juga:Nasabah MNC Finance Raih Hadiah Motor, Begini Caranya?“