KemenkopUKM: Aplikasi TEMU Berpotensi Bahayakan UMKM, Tidak Akan Masuk ke Indonesia

Ppmi mesir – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) kembali membahas aplikasi TEMU, yang kini menjadi topik hangat di media sosial X. Isu ini mencuat setelah adanya presentasi dalam acara E-Commerce Expo yang mengungkapkan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aplikasi tersebut bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Komitmen KemenkopUKM dalam Mencegah Kehadiran TEMU

Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenkopUKM. Mereka menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencegah kehadiran aplikasi TEMU di Indonesia. Ia menekankan, “Jika TEMU masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM lokal. Aplikasi yang berbasis di China ini dapat memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik di Cina dan konsumen, yang berpotensi mematikan UMKM kita.”

Baca Juga : Fitur Baru WhatsApp: Cara Kita Berfoto dan Berkomunikasi!

Aplikasi TEMU memiliki model bisnis yang unik, yaitu menjual produk langsung dari pabrik ke konsumen tanpa perantara seperti seller, reseller, atau dropshipper. Dengan sistem ini, tidak ada komisi berjenjang yang harus dibayarkan, sehingga harga produk di TEMU dapat lebih murah berkat subsidi yang diberikan oleh platform tersebut. Hal ini membuat produk yang ditawarkan menjadi sangat kompetitif dan berisiko bagi keberlangsungan usaha lokal.

Upaya Pendaftaran Merek TEMU di Indonesia

Fiki mencatat bahwa TEMU telah berhasil memasuki pasar Amerika Serikat dan Eropa, serta kini sedang berusaha untuk ekspansi ke Asia Tenggara, termasuk negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Oleh karena itu, KemenkopUKM merasa perlu untuk mengawasi setiap langkah TEMU agar tidak mengganggu pasar di Indonesia.

Sejak September 2022, TEMU telah mencoba mendaftarkan mereknya di Indonesia sebanyak tiga kali. Terakhir, pada 22 Juli 2024, mereka mengajukan ulang pendaftaran di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Namun, upaya ini gagal karena terdapat perusahaan Indonesia yang telah memiliki nama serupa dan memiliki klasifikasi bidang usaha yang sama.

Fiki menegaskan, meskipun pendaftaran merek TEMU ditolak, pihaknya tidak akan lengah. “Kita harus terus mengawal agar TEMU tidak masuk ke pasar Indonesia,” ujarnya. KemenkopUKM berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta stakeholder terkait dapat bekerja sama dalam mencegah kehadiran marketplace TEMU di Indonesia.

Langkah ini diambil semata-mata untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. “Kita harus memastikan bahwa UMKM kita tetap dapat berdaya saing di pasar yang sehat,” tutup Fiki.

Simak Juga : Tips Sehat Bermedia Sosial untuk Menghindari FOMO dan Masalah Mental